Isbat Nikah
BAZNAS Ngawi Gelar Isbat Nikah, 14 Pasangan Dapat Kepastian Hukum
21/01/2026 | Dr. Samsul Hadi,S.H.I., M.Pd.INgawi, 21 Januari 2026 – Sebanyak 14 pasangan dari berbagai penjuru Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Isbat Nikah Massal yang digelar di KUA Paron, Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan sinergi strategis antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi, Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Kegiatan yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan yang telah menjalani hidup berumah tangga tanpa dilandasi dokumen nikah yang sah di mata negara ini, dihadiri langsung oleh pimpinan lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., dalam sambutannya menyatakan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif kolaboratif ini. “Ini adalah bentuk nyata pelayanan satu atap dan gotong royong lintas instansi untuk menyelesaikan permasalahan dasar masyarakat. Dengan adanya isbat nikah ini, status hukum keluarga menjadi jelas, hak anak dan istri terlindungi, dan keluarga dapat mengakses berbagai program pemerintah dengan lebih mudah,” ujar Bupati Ony di hadapan para peserta dan undangan.
Proses isbat nikah berjalan lancar dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, H. A. Mahfudin, S.Ag., M.H. Setelah melalui pemeriksaan berkas dan pemanggilan pasangan, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan isbat nikah bagi seluruh 14 pasangan.
“Alhamdulillah, semua pasangan memenuhi syarat. Putusan ini menjadikan pernikahan mereka yang selama ini hanya tercatat secara religius, menjadi sah juga secara administratif negara. Ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait waris, perwalian anak, dan lainnya,” jelas Ketua PA Ngawi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya aspek hukum dalam kehidupan berkeluarga. “Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa mencatatkan perkawinan adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan dan mencegah timbulnya sengketa di tingkat keluarga,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Ngawi, Dr. KH. Moh. Ersat, M.H.I., menyoroti dimensi keagamaan dan sosial dari kegiatan ini. “Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman (sakinah). Ketenteraman itu tidak sempurna tanpa adanya kepastian hukum. Kegiatan ini sekaligus edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya mencatatkan nikah di KUA,” tuturnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi, Dr. Samsul Hadi, S.H.I., M.Pd.I., selaku penggagas utama kegiatan, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari pemberdayaan mustahik (penerima zakat). “Banyak keluarga kurang mampu yang terkendala biaya untuk proses hukum isbat nikah. Melalui program ini, BAZNAS memfasilitasi seluruh biaya prosesnya. Ini adalah investasi sosial untuk membangun ketahanan keluarga penerima manfaat zakat,” ungkap Samsul Hadi.
Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Camat Paron beserta seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Paron, menandakan dukungan penuh dari tingkat kecamatan.
Salah satu peserta, Kardani (48), warga dari Kecamatan Pitu, mengungkapkan rasa syukur dan lega. “Sudah 20 tahun menikah tanpa buku nikah, selalu was-was. Alhamdulillah hari ini dibantu, gratis, dan langsung jadi. Rasanya seperti dapat keadilan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kegiatan Isbat Nikah Massal ini diharapkan dapat menjadi model berkelanjutan untuk menjangkau lebih banyak lagi pasangan di Kabupaten Ngawi yang membutuhkan kepastian status perkawinannya, demi terwujudnya ketahanan keluarga yang kokoh secara sosial, religius, dan hukum. (bzs.shi)